Bandara Udara International pada suatu negara merupakan pintu gerbang masuk bagi negara tersebut.Gerbang masuk bagi orang, barang maupun tumbuhan dan hewan. Setiap negara mempunyai wewenang untuk menentukan siapa saja dan apa saja yang boleh masuk maupun keluar dari negaranya. Oleh karena itu di tiap bandara International diberikan suatu konter khusus yaitu konter Imigrasi, Bea dan Cukai dan Karantina, atau yang sering dikenal dengan istilah CIQ ( Custom, Immigration, Quarantine ) .
Pada kedatangan pesawat dari luar negeri, saat kita keluar dari pesawat maka pertama kali di terminal kedatangan kita akan menjumpai konter pelayanan Visa On Arrival –VOA .Konter bagi penumpang yang memerlukan Visa untuk memasuki negara tersebut. Setelah itu kita akan menemukan konter karantina dan kemudian konter pemeriksaan paspor oleh imigrasi. Setelah pemeriksaan paspor, selanjutnya kita menuju tempat pengambilan bagasi yang telah disediakan.Dan sebelum keluar kita akan melewati pemeriksaan terhadap barang dan bagasi yang kita bawa oleh petugas bea dan cukai / custom.
CIQ (Custom,Immigration,Quarantine ) mempunyai tugas masing masing. Custom atau Bea dan Cukai Bagian kepabeanan berfungsi sebagai pengawasan lalu lintas keluar masuknya barang.Kepabeanan akan menentukan boleh atau tidaknya barang yang dibawa penumpang untuk masuk atau keluar dari suatu Negara. Ada juga jenis barang yang dibawa masuk tetapi dikenakan pajak tambahan karena peraturan yang berlaku.Selain itu kepabeanan juga berperan penting dalam mengawasi peredaran narkotika yang masuk maupun keluar dari Negara tersebut.
Pihak Imigrasi berfungsi sebagai pengawas dalam lalu lintas orang asing yang masuk ataupun warga negaranya yang ingin keluar. Dalam hal ini pihak imigrasi akan menentukan siapa siapa saja yang boleh masuk ataupun keluar dari Negara tersebut. Dengan data yang ada maka akan terlihat siapa siapa saja yang diizinkan. Selain itu Keimmigrasian akan mengecek dokumen perjalanan dari setiap orang yang ingin masuk ataupun keluar.Jika seseorang sedang ada dalam daftar pencairan atau dalam daftar penecekalan maka pihak imigrasi berhak menindak orang tersebut bahkan mendeportasi jika ada orang yang tidak berkepentingan masuk ke negaranya.
Lalu yang terakhir adalah bagian karantina.Karantina dibagi menjadi 3 bagian yaitu karantina manusia, karantina hewan dan karantina tumbuh tumbuhan.Pada karantina manusia bertujuan untuk mencegah masuknya orang orang yang membawa wabah atau orang yang mengidap penyakit menular seperti AIDS atau Antrax.Hal tersebut agar warga negaranya terlindungi dari wabah penyakit tersebut.Karantina hewan, karantina hewan ini berfungsi sebagai pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan.Selain itu bertujuan juga sebagai pengawasan terhadap keluar masuknya hewan hewan yang di lindungi oleh suatu peraturan pemerintah.
Karantina tumbuhan hampir sama dengan karantina hewan yaitu bertujuan untuk melindungi atau pengawasan keluar masuknya tumbuh tumbuhan yang di lindungi oleh Pemerintah atau pencegahan terhadap tumbuhan yang dapat merusak kehidupan mahluk lain seperti tumbuhan parasit yang dapat merugikan.
Jadi peran CIQ dalam menjaga keamanan negara dan segenap warga negaranya sangat vital, karena banyak hal hal yang merugikan bisa dengan mudah masuk melalui gerbang suatu Negara yaitu Bandar udara International sehingga pihak CIQ harus lebih ketat dalam menjaga arus lalu lintas manusia ataupun barang.