Angkutan udara Indonesia berkembang pesat pasca deregulasi penerbangan tahun 2000. Jumlah maskapai penerbangan berjadwal meningkat lebih dari lima belas penerbangan, padahal sebelumnya hanya lima penerbangan. Demikian pula pesawat udara yang menerbangi langit Nusantara semakin meningkat jumlahnya.Harga tiket penerbangan yang sebelumnya diatur pemerintah, seiring deregulasi diserahkan kepada mekanisme pasar.Pemerintah hanya menentukan patokan harga batas atas batas bawah.
Hasilnya harga tiket pesawat terjangkau masyarakat.Penumpang pesawat udara mengalami peningkatan signifikan.Bila tahun 1998 hanya enam juta orang.Tahun 2010 melonjak lebih dari 40 juta orang.Bahkan diawal deregulasi, murahnya tiket angkutan udara sempat menggerus moda transportasi darat dan laut, karena penumpang kedua moda transportasi itu beralih ke moda transportasi udara.Namun belakangan kondisi tersebut berangsur normal dan terkoreksi.Artinya ketiga moda transportasi tersebut telah menemukan titik keseimbangan baru.
Sekalipun mengalami perkembangan pesat, disisi lain, angkutan udara Indonesia masih perlu meningkatkan kinerjanya, baik manajerial maupun operasional, termasuk kualitas pelayanan dan keamanan penerbangan, selayaknya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melengkapi sarana / prasana yang dibutuhkan serta pengetatan pengawasan secara terus menerus.
Dan tak kalah pentingnya adalah peran masyarakat, baik sebagai penumpang maupun pihak yang terkait dengan kegiatan penerbangan, untuk turut mendukung , dan menjaga keamanan kenyamanan penerbangan. Dalam kaitan ini, selain regulator , maskapai penerbangan dan pengelola bandara sebagai bagian dari pelaku industry penerbangan diharapkan mengambil peran aktif dalam kegiatan edukasi public, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dunia penerbangan, termasuk penumpang pesawat udara.
Deregulasi industri penerbangan di Indonesia dilaksanakan mulai tahun 2000, ketika Pemerintah membuka izin seluas luasnya bagi pendirian perusahaan penerbangan, termasuk mengizinkan maskapai baru menerbangi rute rute gemuk, yang sebelumnya hanya dikuasai Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara. Tidak itu saja dalam upaya meningkatkan kemampuan armada perusahaan penerbangan.Pemerintah melalui keppres Nomor 33 Tahun 2000 mencabut larangan masuk dan izin pengoperasian pesawat yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1980.
Dengan demikian penerbangan bebas menentukan tipe pesawat yang dioperasikan sesuai kemampuan perusahaan.
Di balik pesatnya perkembangan industri penerbangan Indonesia pasca deregulasi, ternyata menimbulkan persoalan terutama menimbulkan persoalan keselamatan penerbangan ( flight safety ),Incident dan accident pesawat udara silih berganti mewarnai kegiatan operasional penerbangan Indonesia pasca deregulasi.
Sebagai upaya mencegah terjadinya incident /accident dan meningkatkan kehandalan armada.Pemerintah menerbitkan Pemenhub Nomor KM 5/2006 yang merivisi Pemenhub Nomor KM 35/2005 tentang pengoperasian pesawat udara katagori transport bermesin jet untuk angkutan udara penumpang.
Terlepas berbagai upaya Pemerintah melakukan pembenahan dan perbaikan , persoalan keselamatan penerbangan ( flight safety ) tetap saja membayangi kegiatan operasional penerbangan . Incident dan accident masih terus mewarnai angkutan udara Indonesia.Puncaknya adalah ketika Uni Eropa melarang seluruh maskapai Indonesia terbang ke Eropa pada 6 Juli 2007, karena dinilai pesawat Indonesia dinilai tidak memenuhi standart keamanan.
Bahkan otoritas penerbangan Indonesia dinilai gagal memberikan jaminan keamanan. Keputusan ini muncul setelah terjadi sejumlah kecelakaan di Indonesia dan hasil Safety Oversight Audit dari ICAO atau dikenal dengan nama Universal Safety Oversight Audit Program ( USOAP ) yang dilaksanakan pada 6-15 Februari 2007 serta penurunan peringkat kompetensi regulator penerbangan sipil Indonesia dari rating I ke rating II ( a failure/ tidak lulus / tidak dapat menjamin keselamatan penerbangan ) oleh FAA ( Federal Aviation Administration ) America Serikat yang diumumkan pada 16 April 2007.
Seiring perjalanan waktu dengan berbagai upaya perbaikan standar keselamatan terbang secara signifikan , terhitung 14 Juli 2009 empat maskapai Indonesia yaitu Garuda Indonesia,Mandala Air,Airfast,dan Premiar dicabut dari Community List-artinya diizinkan terbang ke negara negara Uni-Eropa. Selanjutnya menyusul dua maskapai lagi, yakni Air Asia dan Batavia Air yang dicabut dari Community List pada 6 Juli 2010. Hingga saat ini masih terdapat 45 maskapai penerbangan sipil Indonesia yang masuk dalam Community List tersebut.Garuda Indonesia telah menerbangi kembali rute ke Eropa ( Amsterdam ) sejak 1 Juni 2010.