Tuesday 20 September 2016

AVIATION SECURTY


A.Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil

Pengamanan penerbngan mulai dikenal setelah terjadinya pembajakan pesawat udara yang pertama di PERU tanggal 21 Februari 1931.Organisasi penerbangan sipil International ( International Civil Aviation Organization /ICAO ),berdasarkan Konvensi penerbangan sipil International yang di tanda tangani di Chicago pada tanggal 14 Desember 1944 dan dibentuk oleh 52 negara peserta konpensasi Chicago,Indonesia menjadi anggota ICAO pada bulan Juni 1950,Hingga saat ini sudah ada 18 Annex yang dikeluarkan oleh ICAO. Pengamanan Penerbangan Sipil tertuang dalam Annex 17 dengan judul Security- Safeguarding International Civil Aviation against acts of unlawful indeference dan pada December 1973 yang merupakan petunjuk tehnisnya Security Manual.

Dasar Dasar Peraturan Avsec
International Regulations • Tokyo Convention 1963 ( Doc.8364 ) Convention on Offences and Certain Act Commited on Board Aircraft.
• The Hague Convention 1970 ( Doc-8920 ) Convention for the Suggession of Unlawful Seizure of Aircraft.
• Montreal Convention 1971 ( Doc 8946 ) Convention for the Suggession of Unlawful Acts agaits.
• Montreal Protocol `1988 ( Doc 9518 ) Supplementary Montreal Convention 1971.Protocol for the Suppression of Unlawful act of Violence at Airport Serving International Civil Aviation.
• Montreal Convention 1991 ( Doc 9571 ) Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Pupose of Detection.
• Annex 17 Security- Safeguarding Civil Aviation against Acts Unlawful Interference.
• Doc.8973 Security Manual for Safeguarding Civil Aviation against Act of Unlawful Interference.
• CASR – Part 92 safe transport Dangergoods by air.

National Regulations
• Undang-undang Nomor 2 Tahun 1976 tetntang pengesahan konvensi TOKYO 1963, The Hague 1970 dan Konvensi Montreal 1971.
• Undang-undang Nomer 4 Tahun 1976 tentang perluasan Tindak Pidana Kejahatan Penerbangan.
• Undang –undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
• Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
• Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Tehnis Penangan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang membawa senjata api beserta peluru dan Tata cara Keamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
• SKEP 2765/XII/2010 Tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan.
• Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/253/XII/2005 tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil.
• Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan cairan ,aerosol dan gels yang dibawa penumpang dalam kabibn pesawat udara pada penerbangan International.
• Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor SKEP /95/IV/2008 tentang petunjuk tehnis penanganan personel keamanan dalam penerbangan ( In flight Security Officer / Air Marshall ) pesawat udara niaga berjadwal asing.
• Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor SKEP/161/VIII/2008 tentang revisi SKEP/252/XII/2005 tentang Program Nasional Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Penerbangan Sipil.
• Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor SKEP / 47/IV/2010 tentang Petunjuk Tehnis Pemeriksaan kargo dan Pos yang di angkut dengan pesawat udara sipil dan Tata Cara Pemberian Sertifikat sebagai Regulated Agent.
• SKEP 275/XII/1998 tentang pengangkutan bahan atau barang berbahaya di pesawat udara.
• SKEP 293/XI/1999 tentang Setifikat kecakapan petugas penanganan pengangkutan barang berbahaya.

B.Kewenangan dan Tanggung Jawab Petugas Pengamanan Penerbangan
• Mengawasi dan memelihara pergerakan penumpang dan barang barangnya yang masuk/ keluar gedung terminal.
• Melaksanakan kerjasama dengan pihak pengangkut ( airline / operator ) dalam melakukan pemeriksaan /skrining penumpang, bagasi,jinjingan,kargo dan pos sebelum di muat ke pesawat udara.
• Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal ( identitas ) orang dan kendaraan yang mempunyai hubungan ke/dari daerah steril dan kawasan sisi udara lainnya terutama di sekitar pesawat udara.
• Melaksanakan survey pengamanan Bandar Udara dan melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.
• Melakukan pengawasan /pengendalian/penjagaan /pengamatan/patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter ).
• Menjaga instalasi/ bangunan penting seperti: VIP Room, Gedung Listrik, Tempat Penampungan/ Pompa Air, Fasilitas Alat Bantu Navigasi Udara ( Lampu dan lain lain ), Fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara dan lain lain.
• Mengumpulkan dan meneruskan/ menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan.
• Melakukan penyelidikan kejadian kejadian/ pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan kepada Komandan Pimpinan Satuan Pengamanan Bandar Udara / Komite Pengamanan Bandar Udara.
• Membina hubungan dengan instansi instansi lain yang terkait di Bandar Udara ( misalnya perusahaan Angkutan Udara, Imigrasi, Bea dan Cukai dan lain lain ) dalam melaksanakan langkah langkah / tindak pengamanan/ pengamanan penerbangan.
• Melakukan / memelihara koordinasi dengan bagian Perencanaan Bandar Udara sehingga semua aspek yang menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam perencanaan / desain/ renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.
• Melakukan latihan pengamanan penerbangan di bandar udara secara teratur sedikitnya sekali setahun.
• Mengalihkan tanggung jawab kepada pihak Kepolisian bilamana terjadi tindak kriminal di bandar udara.
• Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada TNI/POLRI sesuaim kesepakatan.
• Melakukan kerjsama dengan pihak pihak terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat.
Share:

0 komentar :

Popular Posts

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Total Pageviews