Friday, 26 August 2016

Petugas Keamanan Bandara El Tari Kupang Terlibat Kasus Perdagangan Manusia

KUPANG, 26/08/2016.
- Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membenarkan bahwa dua petugas keamanan bandara (aviation security) terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking). General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang Wahyudi mengatakan, dua petugas keamanan bandara tersebut adalah YLR dan MF.

“Keduanya merupakan karyawan outsourcing  yang ditugaskan sebagai petugas keamanan bandara. Keduanya sudah bekerja selama belasan tahun di Bandara El Tari,” ungkapnya, Kamis (25/8/2016).

Wahyudi mengatakan, soal indikasi keterlibatan YLR dan MF dalam kasus perdagangan manusia, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak yang berwajib sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oknum yang bersangkutan sudah tidak lagi berdinas di Bandara El Tari Kupang,” tandasnya

Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai kasus human trafficking yang terjadi di wilayah NTT, Wahyudi menyatakan bahwa sebagai pengelola jasa kebandarudaraan, pihaknya memiliki kewajiban untuk melayani seluruh pengguna jasa bandar udara tanpa kecuali.

“Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum, di antaranya melalui pemeriksaan tiket pesawat disertai identitas diri berupa KTP atau paspor kepada seluruh penumpang, melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang melalui mesin x-ray dan walkthrough pada screening check point 2 yang dilaksanakan oleh petugas keamanan bandara atau aviation security," ujar Wahyudi.

Wahyudi juga menegaskan bahwa pihaknya telah turut mendukung upaya anti-perdagangan orang (human trafficking) dan pencegahan serta penanganan calon tenaga kerja Indonesia, TKI bermasalah atau non-prosedural di Provinsi NTT sesuai dengan keputusan Gubernur NTT nomor 294/KEP/HK/2014 tanggal 22 Desember 2014.

”Antara lain adalah dengan menyediakan fasilitas ruangan Bandara El Tari bagi gugus pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang tersebut,” ujar Wahyudi.

Untuk diketahui, YLR dan MF ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kupang beberapa waktu lalu karena terlibat dalam kasus human trafficking. Keduanya berperan sebagai agen perekrut calon tenaga kerja wanita asal NTT untuk dipekerjakan di Medan dan Malaysia.

Keduanya juga berperan membuat KTP palsu bagi para calon TKW dan bertindak sebagai handling di Bandara El Tari yang biasa mengurus keberangkatan dari agen-agen yang ada di Kota Kupang.
Share:

0 komentar :

Popular Posts

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Total Pageviews